Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Kehidupan Kampus (PTTKK) baru No.1426/SK/PTTKK-UBN/VII/2016, yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di dalam menanamkan ketertiban Nilai-Nilai Binusian kepada mahasiswa D3/ D4/ S1/ S2/ S3 melalui aktifitas kemahasiswaan, meliputi aktifitas akademik maupun aktifitas non akademik, pengajaran dan/ atau bimbingan dalam skripsi/ thesis/ disertasi. Salah satu hal penting dalam PTTKK yang baru ini adalah mengenai sanksi pelanggaran terhadap etika akademik.

” Setiap Mahasiswa yang melanggar etika akademik dalam bentuk plagiarisme, menyontek dan/ atau melakukan tindakan yang termasuk kedalam perbuatan kecurangan dalam mengerjakan ujian dikenakan sanksi diberhentikan sebagai Mahasiswa (dropout). “

Ketentuan sanksi ini diberlakukan mulai tahun akademik 2016/ 2017 bagi seluruh mahasiswa (Binusian 2020 dan sebelumnya) program Regular, Global Class, Binus University International dan On-Line Learning, yaitu mulai dari pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) periode semester ganjil 2016/ 2017 bagi mahasiswa program D3/ D4/ S1, dan mulai pada ujian yang diadakan di semester ganjil 2016/ 2017 bagi mahasiswa S2 dan S3.
#JanganNyontek

DILARANG MENYONTEK