Terselenggaranya  penyiaran di Indonesia memiliki tujuan yang telah disebut dengan jelas dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2001 tentang penyiaran. Sekalipun undang-undang tersebut sedang dalam tahap revisi oleh Komisi I DPR RI, namun hingga saat ini regulasi tentang penyiaran masih berkiblat pada undang-undang yang sama. Tujuan terselenggaranya penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Survei Indeks Kualitas Program di sembilan kota besar bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI). Survei ini melibatkan 810 orang responden di sembilan kota besar di Indonesia. Salah satu tujuan diadakannya survei ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian program televisi dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran menurut Undang-undang.

Hasil survei KPI tentang “Indeks Kualitas Program Siaran televisi” untuk periode Maret-April 2015 selain diumumkan ke publik, juga akan diberitahukan secara khusus kepada lembaga periklanan. Hal ini dilakukan agar para pengiklan dalam memasang iklan di sejumlah lembaga penyiaran televisi tidak hanya menggunakan ukuran jumlah penonton dalam mengukur program acara, namun juga memperhatikan segi kualitas program acara, namun juga memperhatikan segi kualitas program siaran yang ditayangkan. Menurut Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, survei yang dilakukan KPI bukan untuk menyaingi hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga terhadap penonton televisi. Survei ini bersifat komplementer, melengkapi yang sudah ada. Syukur hasil survei ini dijadikan acuan utama. Ketua umum ISKI, Yuliandre Darwis mengatakan hasil survei yang dilakukan KPI dan lembaganya tidak bisa menjawab kebutuhan seluruh penduduk Indonesia. Menurutnya, setidaknya hasil survei itu bisa memberikan gambaran secara ilmiah atas kualitas program acara televisi. Semangat survei KPI ini, menurut Darwis, bukan untuk menghakimi tapi menuju perubahan kualitas.

 Lempaga-lembaga penyiaran di Indonesia akan diingatkan kembali mengenai fungsi yang diemban lembaga penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa. Undang-undang nomor 32 tahun 2002 menyebutkan fungsi lembaga penyiaran ada tujuh yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol perekat sosial, ekonomi dan kebudayaan. (Sumber : Komisi Penyiaran Indonesia)

Lu’lu F Jannah