Untitled1

 

 

Focus Group Discussion  bersama dosen dan rekan-rekan mahasiswa dari Marketing Communication Binus University (12/12)

 

Tangerang – Dewasa ini, kemajuan teknologi telah banyak membawa perubahan dalam sistem dan siklus kehidupan manusia. Tak hanya dari segi modernisasi dan komputerisasi saja, tapi kini hadir pula teknologi siber bernama internet yang ternyata mampu mengubah tatanan sistem komunikasi manusia. Kini seluruh manusia tak lagi dibatasi jarak dan waktu untuk berkomunikasi. Dilihat dari segi jurnalistik, kemajuan teknologi ini pun mendorong ke arah perubahan media baru, yaitu jurnalistik masyarakat atau Citizen Journalism.

 

Citizen Journalism adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi pada publik. Berbeda dengan jurnalisme profesi yang hanya dilakukan oleh jurnalis dan wartawan professional,  Citizen Journalism tak memiliki batasan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan informasi. Hal ini bermula dari dokumentasi pribadi yang dilakukan oleh korban bencana Tsunami di Aceh pada 2004 lalu yang membuktikkan minat dan kemampuan masyarakat di bidang jurnalistik.

 

Minat jurnalistik masyarakat tak selamanya berbicara soal Citizen Journalism. Terdapat pula bentuk jurnalisme warga yang lebih sederhana, yakni social media seperti Blog, Facebook, Twitter, dan Path. Di dalam social media tersebut, masyarakat tak hanya bisa berbagi keluh kesah dan perasaan mereka, tapi juga bisa berbagi informasi penting, mendokumentasikan kejadian di sekitar mereka, serta mempublikasikannya kepada khalayak luas.

 

Sifat media sosial yang merupakan bentuk komunikasi massa berarti memungkinkan semua orang untuk melihat, membaca, memaknai, dan memberi feedback terhadap pesan yang disampaikan oleh komunikator. Hal ini nampaknya kerap dilupakan oleh para penyampai pesan di berbagai social media. Banyak dari mereka yang kini terjerat masalah hukum karena tak memperhatikan etika dalam berkomunikasi di media massa. Sebut saja Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni di e-mail dan Florence Sihombing yang menghina warga Jogja di Path. Mereka adalah dua dari sekian orang yang terjerat hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan pada 2008 lalu.

 

“Mereka adalah korban dari usaha pemerintah dalam mensosialisasikan UU ITE yang kini diberlakukan juga untuk masyarakat.” Jelas Daniel Bermo Satria Wiguna S.Ikom M.Si, dosen jurusan Marketing Communication di Binus University dalam Focus Group Discussion (12/12) di Binus Alam Sutera bersama beberapa rekan mahasiswa Marketing Communication.  Ia berpendapat bahwa pemerintah memberlakukan UU ITE untuk masyarakat karena melihat perlunya penerapan etika dalam penggunaan media social yang merupakan cabang dari Citizen Journalism.

 

“Etika itu penting karena pesan yang diterima oleh komunikan (penerima pesan) adalah tanggung jawab komunikator (pemberi pesan). Suatu hari, komunikan akan menjadi komunikator dan memberi feedback. Maka dari itu, kesadaran akan etika sangat penting.” Simpulnya.

 

 

 

 

 

Wida Citra Dewi

1601279182

Digital Journalism – LC 51