Seminar Nasional Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Pemasaran Yang Bertanggung Jawab

Sub Tema : Perlindungan Konsumen Terhadap Telemarketing

Grand Ballroom, Hotel Ritz Carlton Jakarta

19 Juni 2014

 

1

Telah kita ketahui bersama saat ini banyak perusahaan melakukan strategi pemasaran dengan cara telemarketing. Dimana aktivitas yang dilakukan oleh telemarketing adalah membangun minat kepada pelanggan dengan cara memperkenalkan produk/jasa perusahaannya. Kegiatan telemarketing dapat dilakukan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan pelaku usaha.

 

Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh telemarketing maka perlu adanya perlindungan konsumen, antara lain : perlindungan atas kenyamanan dan keamanan dan perlindungan atas informasi yang benar, jelas dan jujur

 

Dengan melihat pentingnya perlindungan konsumen terhadap telemarketing, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema : Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Pemasaran Yang Bertanggung Jawab  dan Sub Tema : Perlindungan Konsumen Terhadap Telemarketing. Kegiatan Seminar ini diadakan pada Kamis, 19 Juni 2014 di Hotel Ritz Carlton. Pada seminar ini diadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan Dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2

Perwakilan dari Universitas Bina Nusantara yang menghadiri seminar ini adalah: Dr. Dra. Ulani Yunus, MM (Head of Marketing Communication Department); Vini Mariani, S.Kom., MM (Deputy Head of Marketing Communication Department); Maria Anggia W, S.Sos., MM (Laboratory Coordinator of Public Relations).

 

Kegiatan seminar ini dihadiri 240 tamu undangan dari 350 total undangan baik dari kalangan Akademisi, Industri dan Media Massa.

 

Pembicara pada seminar ini antara lain : Sondang M. Samosir (Direktur Direktorat Pelayanan Konsument), David M. L. Tobing, SH., M.Kn (Koordinator Komisi II BPKN RI), Fitri Estiwardani (Vice President Legal & Compliance) dan Sudaryatmo (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

 

Pada seminar ini dibahas mengenai Perlindungan konsumen terhadap Pemanfaatan Jasa Telemarketing di sektor jasa keuangan dan Perlindungan konsumen terhadap Pemanfaatan Jasa Telemarketing di sektor industri asuransi

 

Tujuan dari seminar ini adalah untuk memberikan pengetahuan mengenai perlindungan konsumen terhadap telemarketing.

 

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berupaya untuk melaksanakan perlindungan kepada konsumen antara lain dengan menerbitkan regulasi dan penyediaan sarana berupa Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi. Perlindungan dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan yaitu mendorong tumbuh kembangnya sector jasa keuangan, dan secara bersamaan tetap terlindunginya konsumen dan masyarakat.

Adapun hak dari konsumen adalah kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, dan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, dan jaminan barang dan/atau jasa. Untuk itu setiap pelaku usaha hendaknya beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan dapat memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan dengan benar.

 

Indikasi yang menyatakan pelanggan puas terhadap aktivitas telemarketing antara lain : konsumen merekomendasikan produk/jasa yang ditawarkan oleh telemarketing dan tingkat keluhan yang rendah.

 

Adapun upaya yang harus dilakukan oleh industry dengan cara mapping regulasi perlindungan data pribadi umum dan sektoral, sector bisnis dan public, pembuatan privacy policy/note statement, edukasi konsumen, pendekatan teknologi dan pendekatan kelembagaan.

 

Dimasa yang akan datang diharapkan OJK lebih intensif dalam mengawasi keberadaan unfair term contract di Industri, mendorong industry mengembangkan self regulation di bidang perlindungan data pribadi, dan memberikan informasi kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya, sehingga menjadi pelaku pasar yang bertanggung jawab.

 

Dengan seminar ini diharapkan peserta semakin mengerti mengenai telemarketing sebagai pelaku pasar yang bertanggung jawab dan perlindungan yang diberikan terhadap konsumen. (VMS)